Terwujudnya
pelajar muslim yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka
menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam sehingga terwujud
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2. Misi IPM
Memperjuangkan
nilai-nilai Islam sebagai Rahmatan Lil Alamin. Meningkatkan kapasitas
kepemimpinan pelajar muslim melalui kaderisasi, pendampingan, dan
advokasi. Meningkatkan kesadaran
pelajar tentang ilmu pengetahuan, keterampilan dan tekhnologi. Mengembangkan potensi pelajar
muslim guna membentuk masyarakat muslim yang sebenar-benarnya.
1. Menegakkan dan menjunjung
tinggi perintah agama Islam 2. Hormat dan patuh kepada orang tua dan guru 3. Bersih lahir, batin dan teguh hati 4. Rajin belajar, giat bekerja serta beramal 5. Berguna bagi masyarakat dan negara 6. Sanggup melanjutkan Amal Usaha Muhammadiyah.
Jl. Menteng Raya No. 62 Lt. IV Telp./Facs.
+61-21-3103940 Jakarta 10340
Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama lengkap :
Tempat tanggal lahir : ,
No. Baku Anggota : (untuk yang baru di isi oleh
petugas)
Daerah dan Wilayah : dan
Jabatan Sekarang :
Perkaderan Terakhir :
Pendidikan :
Alamat :
(Kode Pos)
Telpon / Hp :
e-Mail :
Dengan ini mengajukan permohonan Kartu Tanda Anggota
(KTA) Ikatan Pelajar Muhammadiyah. Bersama ini kami sertakan/kirimkan uang
sebagai kelengkapan administrasi sebesar
Rp. 15.000 dan ongkos kirim
(Bagi yang dikirim).
Pasal 1 Nama, Identitas dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Ikatan Remaja Muhammadiyah disingkat IRM adalah
Organisasi Otonom Muhammadiyah, merupakan gerakan Islam, dakwah amar ma`ruf
nahi mungkar di kalangan remaja, berakidah Islam dan bersumber pada Al-Qur`an
dan As-Sunnah.
2. Ikatan Remaja Muhammadiyah merupakan pergantian nama dari Ikatan Pelajar
Muhammadiyah yang didirikan di Surakarta pada tanggal 5 Shafar 1381 Hijriah
bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961 Miladiyah, berkedudukan di tempat
Pimpinan Pusat.
Pasal 2
Asas
Organisasi ini berasas Islam
Pasal 3
Maksud dan Tujuan
“Terbentuknya remaja muslim yang berakhlaq mulia dan berilmu dalam rangka
menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud
masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT”.
Pasal 4
Usaha 1. Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperteguh iman, menertibkan
peribadatan dan mempertinggi akhlaq.
2. Mempergiat dan memperdalam pemahaman agama Islam untuk mendapatkan kemurnian
dan kebenaran-Nya.
3. Memperdalam, memajukan dan meningkatkan Ilmu Pengetahuan, Tehnologi dan
Budaya.
4. Membimbing, membina dan menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi dan
peran IRM sebagai kader persyarikatan, umat dan bangsa dalam menunjang pembangunan
manusia seutuhnya menuju terbentuknya masyarakat utama adil dan makmur yang
diridhoi Allah Subhanahu wa Ta`ala.
5. Meningkatkan amal shalih dan keperdulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
6. Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan
falsafah yang berlaku.
Pasal 5
Anggota
Anggota Ikatan Remaja Muhammadiyah adalah :
1. Remaja muslim yang bersekolah di perguruan Muhammadiyah tingkat
SLTP/sederajat dan atau SMU/sederajat.
2. Remaja muslim yang berusia minimal 12 tahun dan maksimal 21 tahun.
3. Mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan huruf a dan b, dan
atau seseorang yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun.
Pasal 6
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Setiap anggota berkewajiban mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta mentaati segala peraturan dan kebijaksanaan
organisasi.
2. Hak-hak anggota diatur oleh Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 7
Kader Kader IPM adalah anggota yang telah mengikuti perkaderan teruna melati serta
mampu dan pernah menjadi penggerak inti ikatan.
Pasal 8
Susunan Organisasi
1. Ranting adalah kesatuan anggota-anggota dalam satu sekolah,
desa/Kelurahan/masjid dan atau tempat lainnya.
2. Cabang adalah kesatuan ranting-ranting dalam satu kecamatan dan atau
sekurang-kurangnya terdiri dari 3 ranting.
3. Daerah adalah kesatuan cabang-cabang dalam tingkat Kabupaten/Kota dan atau
sekurang-kurangnya terdiri dari 4 Cabang.
4. Wilayah adalah kesatuan daerah-daerah dalam tingkat Propinsi dan atau
sekurang-kurangnya terdiri 5 Daerah.
5. Pusat adalah kesatuan wilayah-wilayah dalam ruang lingkup Nasional.
Pasal 9
Peleburan dan Pemekaran
Peleburan dan Pemekaran Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah dapat dilakukan
apabila disetujui dalam permusyawaratan setingkat atau konferensi setingkat.
Pasal 10
Penetapan Organisasi
Penetapan Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting serta lingkungannya dilaksanakan
dengan keputusan Pimpinan diatasnya dan dilaporkan kepada Pimpinan Pusat,
setelah mendapatkan rekomendasi Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
Pasal 11
Pimpinan
1. Pimpinan Pusat :
a. Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang bertanggug jawab ke dalam dan
keluar ikatan.
b. Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar dengan masa jabatan 2
(dua) tahun.
c. Perubahan dan penambahan personal Pimpinan Pusat menjadi wewenang Pimpinan
Pusat dengan mempertimbangkan usul dan saran dari Pimpinan Wilayah dan
ditetapkan dalam Konferensi Pimpinan Wilayah.
2. Pimpinan Wilayah
:
a. Pimpinan Wilayah adalah pimpinan dalam wilayah dan melaksanakan kepemimpinan
di wilayahnya.
b. Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dengan masa
jabatannya 2 (dua) tahun.
c. Pimpinan Wilayah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Pusat dan
Wilayahnya.
d. Perubahan dan penambahan personal Pimpinan Wilayah Menjadi wewenang Pimpinan
Wilayah dengan mempertimbangkan usul dan saran dari pimpinan Daerah dan
ditetapkan dalam konferensi Pimpinan Daerah.
3. Pimpinan Daerah :
a. Pimpinan Daerah adalah pimpinan dalam daerah dan melaksanakan kepemimpinan
di daerahnya.
b. Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah dengan masa
jabatan 2 (dua) tahun.
c. Pimpinan Daerah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah di
daerahnya.
d. Perubahan dan penambahan personal Pimpinan Daerah menjadi wewenang Pimpinan
Daerah dengan mempertimbangkan usul dan saran dari Pimpinan Cabang dan
ditetapkan dalam Konferensi Pimpinan Cabang.
4. Pimpinan Cabang :
a. Pimpinan Cabang adalah piminan dalam cabang dan melaksanakan kepemimpinan di
cabangnya.
b. Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Cabang dengan masa
jabatannya 2 (dua) tahun.
c. Pimpinan Cabang karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Daerah di
Cabangnya.
d. Perubahan dan penambahan personal Pimpinan Cabang menjadi wewenang Pimpinan
Cabang dengan mempertimbangkan usul dan saran dari Pimpinan Ranting dan
ditetapkan dalam Konferensi Pimpinan Ranting.
5. Pimpinan Ranting
:
a. Pimpinan Ranting adalah pimpinan dalam ranting dan melaksanakan kepemimpinan
di rantingnya.
b. Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dengan masa
jabatan 1 (satu) tahun untuk pimpinan ranting sekolah dan 2 (dua) tahun untuk
pimpinan ranting non sekolah.
c. Pimpinan Ranting karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang di
rantingnya.
d. Penambahan dan perubahan personal Pimpinan Ranting menjadi wewenang Pimpinan
Ranting dan disahkan dalam rapat Pimpinan Ranting.
Pasal 12
Permusyawaratan
1. Permusyawaratan terdiri dari :
1. Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam ikatan yang diadakan atas
undangan Pimpinan Pusat, diikuti oleh personal Pimpinan Pusat, utusan Pimpinan
Wilayah dan utusan Pimpinan Daerah setiap 2 (dua) tahun sekali.
2. Konferensi Pimpinan Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi ikatan setelah
Muktamar diadakan atas undangan Pimpinan Pusat, diikuti oleh personal Pimpinan
Pusat, utusan Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.
3. Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi ditingkat wilayah
diadakan atas undangan Pimpinan Wilayah, diikuti oleh personal Pimpinan
Wilayah, utusan Pimpinan Daerah dan utusan Pimpinan Cabang setiap 2 (dua) tahun
sekali.
4. Konferensi Pimpinan Daerah adalah permusyawaratan tertinggi ditingkat
wilayah setelah Musywil diadakan atas undangan Pimpinan Wilayah, diikuti oleh
personal Pimpinan Wilayah, utusan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya sekali
dalam satu periode.
5. Musyawarah Daerah adalah permusyawaratan tertinggi ditingkat daerah diadakan
atas undangan Pimpinan Daerah, diikuti oleh personal Pimpinan Daerah, utusan
Pimpinan Cabang dan utusan Pimpinan Ranting setiap 2 (dua) tahun sekali.
6. Konferensi Pimpinan Cabang adalah permusyawaratan tertinggi ditingkat daerah
setelah Musyda diadakan atas undangan Pimpinan Daerah, diikuti oleh personal
Pimpinan Daerah, utusan Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya sekali dalam satu
periode.
7. Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi ditingkat cabang diadakan
atas undangan Pimpinan Cabang, diikuti oleh personal Pimpinan Cabang, utusan
Pimpinan Ranting setiap 2 (dua) tahun sekali.
8. Konferensi Pimpinan Ranting adalah permusyawaratan tertinggi ditingkat
Cabang setelah Musycab diadakan atas undangan Pimpinan Cabang, diikuti oleh
personal Pimpinan Cabang, utusan Pimpinan Ranting sekurang-kurangnya sekali
dalam satu periode.
9. Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi ditingkat ranting
diadakan atas undangan Pimpinan Ranting, diikuti oleh personal Pimpinan
Ranting.
2. Muktamar Luar
Biasa adalah Muktamar yang diselenggarakan apabila keberadaan ikatan terancam
dibubarkan yang Konpiwil tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat
ditangguhkan sampai Muktamar berikutnya.
3. Permusyawaratan
dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, asal yang bersangkutan
telah diundang secara sah.
Pasal 13
Keputusan
1. Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan suara bulat dan
apabila terpaksa dengan pemungutan suara maka putusan dengan suara terbanyak
mutlak.
2. Keputusan Muktamar berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah
dan ditanfidzkan oleh Pimpina Pusat IRM.
3. Keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang
berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan
disahkan oleh pimpinan diatasnya.
4. Keputusan Musyawarah Ranting berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan
sekolah/Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat dan disahkan oleh pimpinan
diatasnya.
5. Keputusan Konpiwil, Konpida, Konpicab dan Konpiran berlaku setelah
ditanfidzkan oleh pimpinan yang bersangkutan dan diberitahukan kepada pimpinan
Muhammadiyah setingkat.
Pasal 14
Keuangan
1. Keuangan Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM) diperoleh dari dana abadi, iuran
anggota, uang pangkal dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
2. Bantuan Rutin dari Pimpinan Muhammadiyah setingkat.
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga
1. Segala sesuatu yang belum diatur atau belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar
ini, akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga disahkan oleh Muktamar.
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar atas persetujuan 2/3 anggota
Muktamar yang hadir.
Pasal 17
Pembubaran
1. Pembubaran Ikatan Remaja Muhammadiyah menjadi wewenang Muktamar.
2. Sesudah Ikatan Remaja Muhammadiyah bubar, segala hak miliknya menjadi hak
milik Muhammadiyah.
Pasal 18
Penutup
Anggaran Dasar ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti Anggaran Dasar
sebelumnya, disahkan pada tanggal 14 Desember 2004 Masehi bertepatan dengan
tanggal 02 Dzulqo`dah 1425 Hijriyah dalam Muktamar Ikatan Remaja Muhammadiyah
yang Ke-14 di Bandar Lampung.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BAB I
Pasal 1
Keberadaan Organisasi dan Kedudukan Pimpinan Pusat
1. Ikatan Remaja Muhammadiyah adalah perubahan dan pengembangan dari Ikatan
Pelajar Muhammadiyah yang berdiri dan disahkan pada tanggal 5 Shafar 1318 H,
bertepatan dengan tanggal 18 juli 1961 M dalam Konferensi Pemuda Muhammadiyah
di Surakarta.
2. Perubahan dan Pengembangan fungsi sebagaimana tersebut pada ayat di atas
ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Ikatan Remaja Muhammadiyah No.
VI/PP.IRM/1992 tertanggal 24 Rabiul Akhir 1413 H, bertepatan dengan tanggal 22
Desember 1992 dan disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Surat
Keputusan No. 53/SK/IV.13/1.b/1992 tertanggal 22 Jumadil awal 1413 H bertepatan
dengan tanggal 18 November 1992.
3. Pimpinan Pusat IRM berkedudukan di Yogyakarta yang menyelenggarakan
aktifitasnya dari dua kantor yaitu di Yogyakarta dan Jakarta.
BAB II
ANGGOTA
Pasal 2
Syarat Anggota
1. Remaja Muslim waga negara Indonesia, yang menyetujui maksud dan tujuan IRM
bersedia mendukung kebijakan organisasi dan berperan aktif melaksanakan tugas
IRM dapat diterima menjadi Anggota.
2. Pelajar yang bersekolah di perguruan Muhammadiyah setingkat SLTP/sederajat
dan atau SMU/sederajat.
Pasal 3
Pengajuan Menjadi Anggota
1. Pengajuan menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah
melalui Ranting dan Cabang.
2. Pimpinan Daerah sedikitnya 1 (satu) tahun sekali melaporkan tentang
keanggotaan di daerah kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat.
3. Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota, berhak mendapat
kartu anggota.
4. Ketentuan pelaksanaan dan pembuatan KTA diatur dalam ketentuan khusus yang
dibuat oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 4
Kewajiban dan Hak Anggota
1. Kewajiban Anggota :
a. Setia pada perjuangan IRM.
b. Tunduk dan taat pada keputusan dan peraturan IRM.
c. Sanggup menjaga nama baik IRM, dan menjadi teladan yang utama sebagai remaja
muslim.
d. Turut mendukung dan melaksanakan kebijakan dan amal usaha IRM.
e. Membayar iuran dana abadi dan iuran anggota serta infaq yang ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat IRM.
2. Hak Anggota :
a. Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi.
b. Memberikan suara.
c. Memberikan saran untuk kebaikan IRM.
d. Memilih dan tidak dapat dipilih.
e. Mendapatkan pembinaan dari IRM.
Pasal 5
Pemberhentian Anggota
1. Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Diberhentikan oleh Pimpinan Daerah.
d. Menurut pasal 3 ayat 2, yang sudah habis masa keanggotaannya dan tidak
mendaftar ulang.
2. Bagi anggota yang usianya lebih dari 24 tahun tetapi masih aktif menjabat
sebagai Pimpinan IRM dapat melangsungkan kepemimpinannya hingga akhir masa
jabatannya.
3. Anggota diberhentikan oleh Pimpinan Daerah setelah mendapat laporan dan
pertimbangan dari pimpinan dibawahnya karena :
a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan
IRM.
b. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi.
c. Melakukan tindak pidana dan terbukti kesalahannya didepan pengadilan.
4. Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan keberatan kepada PD IRM
setempat dan apabila keputusan PR IRM tentang pengajuan keberatan dianggap
tidak memuaskan maka anggota yang diberhentikan berhak naik banding kepada
permusyawaratan tingkat daerah.
5. Putusan pemberhentian anggota harus diumumkan.
BAB III
KADER
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Kader
1. Kewajiban Kader :
a. Setia pada perjuangan IRM.
b. Tunduk dan taat pada keputusan dan peraturan IRM.
c. Sanggup menjaga nama baik IRM, dan menjadi teladan yang utama sebagai remaja
muslim.
d. Turut mendukung dan melaksanakan kebijakan dan amal usaha IRM.
e. Membayar iuran dana abadi dan iuran anggota serta infaq yang ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat IRM.
2. Hak Kader :
a. Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi.
b. Memberikan suara.
c. Memberikan saran untuk kebaikan IRM.
d. Memilih dan dipilih.
e. Mendapatkan pembinaan dari IRM.
BAB IV
Pasal 7
Simpatisan
1. Mereka yang beragama Islam dan yang menyetujui maksud dan tujuan IRM tetapi
tidak memenuhi syarat sebagai anggota dapat dicatat atau didaftar sebagai
simpatisan.
2. Simpatisan dapat diundang dalam Permusyawaratan IRM serta berhak menyatakan
pendapat tetapi tidak mempunyai hak suara, memilih dan dipilih.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 8
Susunan Organisasi terdiri dari :
a. Ranting
b. Cabang
c. Daerah
d. Wilayah
e. Pusat
Pasal 9
Ranting
1. Ranting didirikan atas rekomendasi Pimpinan Ranting Muhammadiyah atau kepala
sekolah kemudian disahkan oleh Pimpinan Cabang dengan Surat Keputusan.
2. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan
kepada Pimpinan Daerah, Pimpinan wilayah, Pimpinan Pusat IRM serta Kepala
Sekolah dan atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat.
3. Kepala Sekolah sebagai pembina ranting Ikatan Remaja Muhammadiyah di
Perguruan Muhammadiyah tingkat SLTP/sederajat dan atau SMU/sederajat.
Pasal 10
Cabang
1. Cabang didirikan atas rekomendasi Pimpinan Cabang Muhammadiyah, dan atau
Musyawarah Cabang kemudian disahkan oleh Pimpinan Daerah dengan Surat
Keputusan.
2. Cabang membawahi Ranting.
3. Surat keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan
kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat IRM serta Pimpinan Cabang
Muhammadiyah setempat.
Pasal 11
Daerah
1. Daerah didirikan atas rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah, dan atau
Musyawarah Daerah kemudian disahkan oleh Pimpinan Wilayah IRM dengan Surat
Keputusan.
2. Daerah membawahi Cabang dan Ranting.
3. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan
kepada Pimpian Pusat IRM dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.
Pasal 12
Wilayah
1. Wilayah didirikan atas rekomendasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan atau
Musyawarah Wilayah kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat IRM dengan Surat
Keputusan.
2. Wilayah membawahi Daerah, Cabang, Ranting.
3. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan
kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.
Pasal 13
Pusat
1. Pusat ditetapkan berdasarkan Keputusan Muktamar.
2. Pusat membawahi Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting.
BAB VI
Pasal 14
Peleburan dan Pemekaran
1. Peleburan dan pemekaran Ranting sekolah, desa atau kelurahan dan masjid
hanya dapat dilakukan apabila disetujui dalam Permusyawaratan Ranting
(Musyran).
2. Peleburan dan pemekaran Cabang hanya dapat dilakukan apabila disetujui dalam
Permusyawaratan Cabang (Musycab) atau Konferensi Pimpinan Ranting.
3. Peleburan dan pemekaran Daerah hanya dapat dilakukan apabila disetujui dalam
Permusyawaratan Daerah (Musyda) atau Konferensi Pimpinan Cabang.
4. Peleburan dan pemekaran Wilayah hanya dapat dilakukan apabila disetujui
dalam Permusyawaratan Wilayah (Musywil) atau Konferensi Pimpinan Daerah.
BAB VII
KEPEMIMPINAN
Pasal 15
Sifat Kepemimpinan
Kepemimpinan IRM bersifat kolegial.
Pasal 16
Susunan Pimpinan
Susunan Pimpnan terdiri atas:
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Pimpinan Daerah
d. Pimpinan Cabang
e. Pimpinan Ranting
Pasal 17
Pimpinan Pusat
1. Pimpinan Pusat menentukan kebijakan IRM berdasarkan keputusan Muktamar dan
Konferensi Pimpinan Wilayah serta pedoman atau petunjuk Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
2. Pimpinan Pusat mentanfidzkan permusyawaratan tingkat pusat, memimpin dan
mengawasi pelaksanaan kebijakan IRM.
3. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Pusat membuat pedoman
kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar anggota Pimpinan Pusat.
4. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting,
Pimpinan Pusat berkewajiban konsultasi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
5. Pimpinan Pusat dapat membentuk perwakilan yang wewenang dan kedudukannya
ditentukan dalam rapat pleno PP atas dasar ketentuan Muktamar.
Pasal 18
Pimpinan Wilayah
1. Pimpinan Wilayah menentukan kebijakan IRM dalam wilayahnya berdasarkan garis
kebijakan pimpinan diatasnya dan keputusan permusyawaratan wilayah.
2. Pimpinan Wilayah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan wilayah,
memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Wilayah memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi
Pimpinan Pusat di wilayahnya.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, pimpinan Wilayah membuat pedoman
kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar personil Pimpinan Wilayah atas
dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IRM.
5. Pimpinan Wilayah membimbing dan meningkatkan amal usaha atau kegiatan daerah
dalam wilayahnya.
6. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting,
Pimpinan Wilayah berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
7. Pimpinan Wilayah dapat membentuk Perwakilan Pimpinan Wilayah sesuai dengan
keputusan musyawarah wilayah.
8. Personal Pimpinan Wilayah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Wilayah,
dan apabila tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam
permusyawaratan tingkat Wilayah.
Pasal 19
Pimpinan Daerah
1. Pimpinan Daerah menentukan kebijakan IRM dalam daerahnya berdasarkan garis
kebijakan pimpinan diatasnya dan keputusan permusyawaratan daerah.
2. Pimpinan Daerah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan daerah,
memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Daerah memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi
Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Daerah membuat pedoman
kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar personal Pimpinan Daerah atas
dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IRM.
5. Pimpinan Daerah membimbing dan meningkatkan amal usaha atau kegiatan cabang
dalam daerahnya.
6. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting,
Pimpinan Daerah berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
7. Personal Pimpinan Daerah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Daerah,
dan apabila tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam
permusyawaratan tingkat Daerah.
Pasal 20
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang menentukan kebijakan IRM dalam cabangnya berdasarkan garis
kebijakan pimpinan diatasnya dan keputusan permusyawaratan cabang.
2. Pimpinan Cabang mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan cabang,
memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Cabang memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi
Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Cabang membuat pedoman
kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar personal Pimpinan Cabang atas
dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IRM.
5. Pimpinan Cabang membimbing dan meningkatkan amal usaha atau kegiatan
ranting-ranting dalam cabangnya.
6. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting,
Pimpinan Cabang berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
7. Personal Pimpinan Cabang berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Cabang,
dan apabila tidak demikian maka harus dapat mendapatkan persetujuan dalam
permusyawaratan tingkat Cabang.
Pasal 21
Pimpinan Ranting
1. Pimpinan Ranting menentukan kebijakan IRM dalam rantingnya berdasarkan garis
kebijakan pimpinan diatasnya dan keputusan musyawarah ranting.
2. Pimpinan Ranting mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan ranting,
memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.
3. Pimpinan Ranting memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi
Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Ranting membuat pedoman
kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar personal Pimpinan Ranting atas
dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IRM.
5. Pimpinan Ranting membimbing anggota dalam amalan kemasyarakatan dan hidup
beragama, meningkatkan kesadaran berorganisasi dan beragama serta menyalurkan
aktifitas dalam amal usaha IRM sesuai bakat, minat dan kemampuannya.
6. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting,
Pimpinan Ranting berkewajiban berkonsultasi dengan kepala sekolah/Pimpinan
Ranting Muhammadiyah.
7. Pimpinan Ranting di perguruan Muhammadiyah tingkat SLTP/sederajat dibina
oleh kepala sekolah dan pembantunya dalam upaya menggerakkan IRM ranting di
sekolah yang bersangkutan.
8. Pimpinan Ranting yang berkedudukan di luar sekolah Muhammadiyah, pembinaan
dilakukan oleh Pimpinan Ranting/Cabang Muhammadiyah.
Pasal 22
Perangkapan Jabatan
1. Perangkapan jabatan dengan suatu organisasi politik tidak dibenarkan.
2. Perangkapan jabatan dengan organisasi massa yang berafiliasi dengan
organisasi politik hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari pimpinan
yang bersangkutan.
3. Perangkapan jabatan dalam IRM/Organisasi Otonom Muhammadiyah dan atau
organisasi kepemudaan lainnya hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari
Pimpinan yang bersangkutan.
Pasal 23
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan menunjuk
formatur atas dasar keputusan musyawarah masing-masing.
2. Pedoman tata tertib pemilihan Pimpinan dibuat oleh Pimpinan Pusat, sesuai
dengan hasil keputusan musyawarah.
3. Tata tertib pemilihan pimpinan dibuat oleh pimpinan yang bersangkutan sesuai
dengan hasil musyawarah masing-masing.
4. Untuk pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan :
a. Untuk Pimpinan Pusat ditetapkan oleh konferensi Pimpinan Wilayah atas usul
Pimpinan Pusat.
b. Untuk Pimpinan Wilayah, Daerah, dan Cabang ditetapkan oleh musyawarah
masing-masing atas usul Pimpinan IRM yang bersangkutan.
c. Untuk Pimpinan Ranting ditetapkan dalam rapat pleno Pimpinan.
5. Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota Pimpinan IRM :
a. Telah menjadi kader IRM dan mengamalkan ajaran Islam.
b. Setia pada maksud dan tujuan serta perjuangan IRM.
c. Taat pada garis perjuangan IRM.
d. Mampu, cakap dan berkemauan menjalankan tugasnya.
e. Tidak merangkap keanggotaan/jabatan, sebagaimana diatur oleh ART pasal 22.
Pasal 24
Pergantian Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting disesuaikan
dengan pergantian Pimpinan seperti yang dimaksud dalam pasal 11 ayat 1b, ayat
2b, ayat 3b, ayat 4b, ayat 5b, Anggaran Dasar.
2. Pimpinan IRM yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya
sampai dilakukan serah terima dengan Pimpinan yang baru.
3. Setiap pergantian Pimpinan IRM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi
dan penyegaran jalannya kepemimpinan dengan memasukkan tenaga kader.
Pasal 25
Pemberhentian Personal Pimpinan
1. Personal Pimpinan dinyatakan berhenti karena :
a. Meninggal dunia.
b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
c. Diberhentikan.
2. Personal Pimpinan diberhentikan oleh Pimpinan diatasnya setelah mendapat
pertimbangan dari pimpinan yang bersangkutan.
3. Personal Pimpinan yang diberhentikan dapat mengajukan banding sampai
permusyawaratan tertinggi.
4. Putusan pemberhentian Pimpinan harus diumumkan.
5. Personal Pimpinan Pusat diberhentikan melalui rapat pleno dan mendapat
persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Pusat.
Pasal 26
Pedoman Kerja
Untuk ketertiban jalannya pimpinan, maka Pimpinan Pusat membuat pedoman umum
kerja.
Pasal 27
Susunan Jabatan
1. Susunan Jabatan Pimpinan IRM disusun oleh Pimpinan IRM yang terpilih dalam
tiap tingkat permusyawaratan IRM.
2. Susunan Jabatan Pimpinan IRM minimal terdiri dari ketua umum, sekretaris
umum, bendahara umum dan ketua-ketua.
Pasal 28
Bidang – Bidang
1. Pimpinan IRM dapat membentuk bidang – bidang tertentu sebagai bagian inhern
dari kepemimpinan IRM sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam muktamar.
2. Bidang berkedudukan di tempat kedudukan Pimpinan IRM, kecuali pimpinan IRM
menentukan lain.
BAB VIII
Pasal 29
Lembaga Khusus
1. Pimpinan IRM dapat membentuk lembaga – lembaga Khusus.
2. Lembaga Khusus adalah badan pembantu Pimpinan yang melaksanakan hal – hal
yang tidak dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan
pengembangan operasional program.
3. Batas wewenang dan kedudukan lembaga khusus seperti yang dimaksud ayat 1 di
atas ditentukan dalam surat keputusan pimpinan yang bersangkutan.
4. Lembaga khusus bertanggung jawab kepada Pimpinan IRM yang bersangkutan.
5. Personal lembaga khusus direkrut dari anggota IRM, simpatisan atau remaja
muslim lain yang dianggap dapat mengemban amanah lembaga dan diberi tanggung
jawab oleh masing – masing pimpinan.
6. Pimpinan IRM dapat membubarkan suatu lembaga khusus dan atau merubah susunan
anggota pengurusnya atas dasar musyawarah atau pertimbangan pengurus lembaga
khusus itu sendiri.
7. Pimpinan Pusat membuat qoidah umum lembaga khusus IRM dan disyahkan dalam
permusyawaratan tingkat pusat.
8. Pimpinan IRM berhak dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap lembaga khusus di tingkatan yang bersangkutan.
BAB IX
PERMUSYAWARATAN
Pasal 30
Muktamar
1. Muktamar diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat.
2. Undangan, acara dan materi muktamar minimal telah sampai kepada yang
bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri anggota muktamar dengan tidak
memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan
kepada yang bersangkutan.
4. Muktamar dihadiri oleh :
a. Peserta :
a). Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota pimpinan pusat yang terpilih sebagai
formatur pada muktamar sebelumnya.
b). Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan 2 orang utusan
Pimpinan Wilayah.
c). Ketua Umum Pimpinan daerah atau yang mewakilinya dan seorang utusan
Pimpinan Daerah.
b. Peninjau :
1) Personal Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Muktamar.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
5. Setiap Peserta Muktamar berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara muktamar ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan
berdasarkan keputusan Konpiwil sebelumnya.
7. Acara pokok dalam muktamar :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat :
i. Kebijakan Pimpinan Pusat.
ii. Organisasi dan administrasi.
iii. Pelaksanaan keputusan Muktamar dan Konpiwil sebelumnya.
b. Pandangan Umum Pimpinan Wilayah.
c. Penyusunan Program Periode berikut.
d. Pemilihan Pimpinan Pusat.
e. Masalah – masalah IRM yang bersifat Urgen.
f. Rekomendasi.
8. Ketentuan tata tertib muktamar diatur oleh Pimpinan Pusat dan disahkan dalam
Konpiwil.
9. Keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat
sampai diubah atau dicabut kembali oleh Muktamar berikutnya.
10. Selambat – lambatnya sebulan setelah Muktamar Pimpinan Pusat harus
menyampaikan hasil keputusan muktamar kepada Pimpinan Muhammadiyah sebagai
pemberitahuan.
11. Pada waktu berlangsungnya muktamar dapat diselenggarakan acara atau
kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya muktamar.
12. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan muktamar.
Pasal 31
Muktamar luar Biasa
1. Muktamar Luar Biasa diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat berdasarkan
usulan 2/3 dari jumlah Pimpinan Wilayah.
2. Muktamar Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri anggota Muktamar Luar
Biasa dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan undangan secara sah
telah disampaikan kepada yang bersangkutan.
3. Muktamar dihadiri oleh :
a. Peserta :
1) Ketua Umum Pimpinan Pusat dan 4 orang Utusan PP. IRM.
2) Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan 2 orang utusan
Pimpinan Wilayah.
3) Ketua Umum Pimpinan daerah atau yang mewakilinya dan seorang utusan Pimpinan
Daerah.
c. Peninjau :
1) Personal Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Muktamar.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
4. Setiap peserta Muktamar berhak atas satu suara.
5. Isi dan susunan acara Muktamar Luar biasa disesuaikan dengan alasan
penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.
6. Keputusan Muktamar Luar Biasa mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut oleh muktamar berikutnya.
7. Selambat – lambatnya sebulan setelah muktamar luar biasa, Pimpinan Pusat
harus menyampaikan hasil keputusan muktamar luar biasa kepada Pimpinan Pusat
Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.
8. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan muktamar luar biasa.
Pasal 32
Konferensi Pimpinan Wilayah
(Konpiwil)
1. Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat.
2. Undangan, acara, dan materi Konferensi Pimpinan Wilayah minimal sampai
kepada yang bersangkutan sebulan sebelum acara konpiwil diselenggarakan.
3. Konferensi Pimpinan Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri anggota
Konferensi Pimpinan Wilayah dengan tanpa memandang jumlah yang hadir, asalkan
undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Konferensi Pimpinan Wilayah dihadiri oleh :
a. Peserta :
1) Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota Pimpinan Pusat yang terpilih sebagai
formatur pada muktamar sebelumnya.
2) Ketua umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya.
3) Utusan Pimpinan Wilayah masing – masing 3 orang.
b. Peninjau :
1) Personal Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Konpiwil.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
5. Setiap peserta Konferensi Pimpinan Wilayah berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pusat.
7. Acara pokok dalam Konferensi Pimpinan Wilayah.
8. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Wilayah ditentukan oleh Pimpinan
Pusat dan disahkan dalam sidang pleno Konferensi Pimpinan Wilayah.
9. Keputusan Konferensi Pimpinan Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan
oleh Pimpinan Pusat.
10. Selambat – lambatnya sebulan setelah konferensi Pimpinan Wilayah, keputusan
harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat.
11. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Wilayah dapat diselenggrakan
acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi
Pimpinan Wilayah.
12. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggraan Konferensi Pimpinan
Wilayah.
Pasal 33
Musyawarah Wilayah
(Musywil)
1. Musyawarah wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah.
2. Undangan, acara dan materi musyawarah wilayah minimal sampai kepada yang
bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Musyawarah Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah
Wilayah dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah
sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Musyawarah Wilayah dihadiri oleh :
a. Peserta :
1) Ketua Umum Pimpinan Wilayah dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih
sebagai formatur pada Musayawarah Wilayah sebelumnya.
2) Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakili dan dua orang utusan Pimpinan
Daerah.
3) Utusan Pimpinan Cabang masing – masing dua orang.
b. Peninjau
1) Pimpinan Wilayah yang tidak menjadi peserta musyawarah wilayah.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah.
5. Setiap peserta Musyawarah Wilayah berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dengan
berdasarkan keputusan Konferensi Pimpinan Daerah sebelumnya. Pimpinan Pusat
berhak mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan
organisasi.
7. Acara pokok dalam Musyawarah Wilayah :
a. Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah :
1) Kebijakan Pimpinan Wilayah.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Konpida serta Instruksi
Pimpinan Pusat.
4) Keuangan.
b. Penyusunan Program IRM berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Wilayah.
d. Masalah Urgen dalam Wilayah.
e. Rekomendasi.
8. Ketentuan Tata Tertib Musyawarah Wilayah diatur oleh Pimpinan Wilayah dan
disahkan dalam Konferensi Pimpinan Daerah.
9. Keputusan Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan Wilayah sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Wilayah berikutnya.
10. Selambat – lambatnya sebulan setelah Musywil, Pimpinan Wilayah harus
menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Wilayah kepada Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat diselenggarakan acara
atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Wilayah.
12. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.
Pasal 34
Konferensi Pimpinan Daerah
(Konpida)
1. Konferensi Pimpinan Daerah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah.
2. Undangan, acara dan materi Konferensi Pimpinan Daerah sedapat mungkin sampai
kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Konferensi Pimpinan Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri anggota
Konferensi Pimpinan Daerah dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan
undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Konferensi Pimpinan Daerah dihadiri oleh :
a) Peserta :
1) Ketua Umum Pimpinan Wilayah dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih
sebagai formatur pada Musyawarah Wilayah sebelumnya.
2) Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakili dan tiga orang utusan Pimpinan
Daerah.
b) Peninjau :
1) Pimpinan Wilayah yang tidak menjadi peserta Konpida.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah.
5. Setiap peserta Konferensi Pimpinan Daerah berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan
Wilayah, Pimpinan Pusat dapat mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan
kepentingan organisasi.
7. Acara Pokok dalam Konferensi Pimpinan Daerah :
a. Laporan Kebijakan Pimpinan Wilayah.
b. Masalah Urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Musyawarah Wilayah
c. Masalah yang oleh Musywil diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Daerah.
d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program.
e. Mempersiapkan acara – acara Musywil berikutnya.
8. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Daerah ditentukan oleh Pimpinan
Wilayah dan disahkan dalam sidang pleno Konferensi Pimpinan Daerah.
9. Keputusan Konferensi Pimpinan Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan Wilayah.
10. Selambat – lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Daerah, Pimpinan
Wilayah harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Daerah kepada Pimpinan
Wilayah Muhammadiyah untuk mendapat persetujuan dan kepada Pimpinan Pusat untuk
mendapat pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi
Pimpinan Daerah tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat, maka keputusan
tersebut dianggap sah.
12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Daerah dapat diselenggarakan
acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi
Pimpinan Daerah.
13. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan
Daerah.
Pasal 35
Musyawarah Daerah
(Musda)
1. Musyawarah Daerah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2. Undangan, acara dan materi Musyawarah Daerah sedapat mungkin sampai kepada
yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah Daerah
dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah
disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
a. Peserta :
1) Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai
formatur dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.
2) Ketua Umum Pimpinan Cabang atau yang mewakili dan tiga orang utusan Pimpinan
Cabang.
3) Utusan Pimpinan Ranting masing – masing 2 orang.
b. Peninjau :
1) Pimpinan Daerah yang tidak menjadi peserta Musyawarah Daerah.
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah.
5. Setiap peserta Musyawarah Daerah berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah
dengan berdasarkan keputusan Konpicab sebelumnya. Pimpinan Wilayah berhak
mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.
7. Acara pokok Musyawarah Daerah :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Daerah.
1) Kebijakan Pimpinan Daerah.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah dan Konpicab sebelumnya serta
instruksi Pimpinan di tingkat atasnya.
4) Keuangan.
b. Penyusunan Program Kerja IRM periode berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Daerah.
d. Masalah IRM yang urgen dalam Daerahnya.
e. Rekomendasi.
8. Ketentuan tata tertib Musyawarah Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah.
9. Keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Daerah sampai diubah atau dicabut kembali oleh Musyawarah Daerah berikutnya.
10. Selambat – lambatnya sebulan setelah Musda Pimpinan Daerah harus
menyampaikan hasil keputusan Musda kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah sebagai
Pemberitahuan.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan acara
atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Daerah.
12. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
Pasal 36
Konferensi Pimpinan Cabang
(Konpicab)
1. Konferensi Pimpinan Cabang diselenggakan atas undangan Pimpinan Daerah.
2. Undangan, acara dan materi Konferensi Pimpinan Cabang minimal sampai kepada
yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Konferensi Pimpinan Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota
Konferensi Pimpinan Cabang dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan
undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Konferensi Pimpinan Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta :
1) Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai
formatur dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.
2) Ketua Umum Pimpinan Cabang atau yang mewakili dan 4 orang utusan Pimpinan
Cabang.
b. Peninjau :
1) Pimpinan Daerah yang tidak menjadi peserta Konferensi Pimpinan Cabang
2) Mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah.
5. Setiap peserta Konferensi Pimpinan Cabang berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan
Daerah, Pimpinan Wilayah dapat mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan
dan kepentingan organisasi.
7. Acara Pokok Konferensi Pimpinan Cabang :
a. Laporan Kebjijakan Pimpinan Daerah.
b. Masalah urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Musda.
c. Masalah yang oleh Musda diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Cabang.
d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program
e. Mempersiapkan acara – acara Musda berikutnya.
8. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Cabang ditentukan oleh Pimpinan
Daerah dan disahkan dalam rapat pleno Konperensi Pimpinan Cabang.
9. Keputusan Konferensi Pimpinan Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan Daerah.
10. Selambat – lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Cabang, Pimpinan
Daerah harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Cabang kepada
Pimpinan Daerah Muhammadiyah untuk mendapat persetujuan dan kepada Pimpinan
Wilayah untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat.
11. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi
Pimpinan Cabang tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka
keputusan tersebut dianggap sah.
12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Cabang dapat diselenggarakan
acara pendukung atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya
Konferensi Pimpinan Cabang.
13. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan
Cabang.
Pasal 37
Musyawarah Cabang
(Muscab)
1. Musyawarah Cabang diselenggarakan atas undangan Pimpinan Cabang.
2. Undangan, acara, dan materi Musyawarah Cabang minimal sampai kepada yang
bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah
Cabang dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan sudah
disampaikan secara sah kepada yang bersangkutan.
4. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta :
1) Personal Pimpinan Cabang
2) Ketua Umum Pimpinan Ranting atau yang mewakili
3) Utusan Pimpinan Ranting yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan
b. Peninjau :
Peninjau adalah mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang
5. Setiap Peserta Musyawarah Cabang berhak satu suara.
6. Isi dan Susunan Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dan
disahkan dalam pleno Musyawarah Cabang.
7. Acara Pokok dalam Musyawarah Cabang :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang :
1) Kebijakan Pimpinan Cabang.
2) Organisasi dan Administrasi.
3) Pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan instruksi Pimpinan di atasnya.
4) Keuangan.
b. Penyusunan program IRM periode berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Cabang.
d. Masalah IRM yang urgen di cabangnya.
e. Rekomendasi.
8. Ketentuan tata tertib Musyawarah Cabang diatur oleh Pimpinan Cabang dan
disahkan dalam sidang pleno Musyawarah Cabang.
9. Keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Cabang sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Cabang berikutnya.
10. Selambat – lambatnya sebulan setelah Musyawarah Cabang, Pimpinan Cabang
harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Cabang kepada Pimpinan Cabang
Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan acara
atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Cabang.
12. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang.
Pasal 38
Konferensi Pimpinan Ranting
(Konpiran)
1. Konferensi Pimpinan Ranting diselenggarakan atas undangan Pimpinan Cabang.
2. Undangan, acara dan meteri Konferensi Pimpinan Ranting minimal sampai kepada
yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
3. Konferensi Pimpinan Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota
Konferensi Pimpinan Ranting dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan
undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Konferensi Pimpinan Ranting dihadiri oleh :
a. Peserta :
1) Personal Pimpinan Cabang.
2) Ketua Pimpinan Ranting atau yang mewakili.
3) Utusan Pimpinan Ranting yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan
Konferensi Pimpinan Ranting.
b. Peninjau :
adalah mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang.
5. Setiap peserta Konferensi Pimpinan Ranting berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang,
Pimpinan Daerah dapat mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan
kepentingan organisasi.
7. Acara Pokok dalam Konferensi Pimpinan Ranting :
a. Laporan Kebijakan Pimpinan Cabang.
b. Masalah urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Musyawarah Cabang.
c. Masalah yang oleh Muscab diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Ranting.
d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program.
e. Mempersiapkan acara – acara Muscab berikutnya.
8. Ketentuan tata tertib Konfrensi Pimpinan Ranting ditentukan oleh Pimpinan
Cabang dan disahkan dalam sidang pleno Konperensi Pimpinan Ranting.
9. Keputusan Konferensi Pimpinan Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan
oleh Pimpinan Cabang.
10. Selambat – lambatnya sebulan sesudah Konferensi Pimpinan Ranting, Pimpinan
Cabang harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Ranting kepada
Pimpinan Cabang Muhammadiyah untuk mendapatkan persetujuan, dan kepada Pimpinan
Daerah untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah.
11. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi
Pimpinan Ranting tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Daerah, maka
keputusan tersebut dianggap sah.
12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Ranting dapat diselenggarakan
acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi
Pimpinan Ranting.
13. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan
Ranting.
Pasal 39
Musyawarah Ranting
(Musran)
1. Musyawarah Ranting diselenggarakan atas undangan Pimpinan Ranting.
2. Undangan, acara, dan materi Musyawarah Ranting minimal sampai kepada yang
bersangkutan seminggu sebelumnya.
3. Musyawarah Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah
Ranting dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah
disampaikan kepada yang bersangkutan.
4. Musyawarah Ranting dihadiri oleh :
a. Peserta :
1) Personal Pimpinan Ranting.
2) Seluruh anggota Ranting atau wakil – wakil anggota sesuai kebijakan Pimpinan
Ranting.
b. Peninjau :
adalah mereka yang diundang oleh Pimpinan Ranting.
5. Setiap peserta Musyawarah Ranting berhak atas satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting,
Pimpinan Cabang berhak mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan
kepentingan organisasi.
7. Acara Pokok dalam Musyawarah Ranting :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting.
1) Kebijakan Pimpinan Ranting.
2) Organisasi dan administrasi.
3) Pelaksanaan keputusan Muktamar, keputusan Musyawarah dan kebijakan pimpinan
di atasnya serta keputusan Musyawarah Ranting sebelumnya.
b. Penyusunan Program Kerja IRM periode berikutnya.
c. Pemilihan Pimpinan Ranting.
d. Masalah IRM yang urgen di Wilayah Rantingnya.
e. Rekomendasi.
8. Ketentuan tata tertib Musyawarah Ranting diatur oleh Pimpinan Ranting dan
disahkan dalam sidang pleno Musyawarah Ranting.
9. Keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan Ranting sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Ranting berikutnya.
10. Selambat – lambatnya sebulan setelah Musyawarah Ranting, Pimpinan Ranting
harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Ranting kepada Pimpinan sekolah /
Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan.
11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diselenggarakan acara
atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Ranting.
12. Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.
Pasal 40
Keputusan Musyawarah
1. Keputusan Musyawarah diusahakan dengan mufakat.
2. Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil
dengan suara terbanyak mutlak.
3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan
secara tertulis atau secara langsung.
4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara yang sama banyak, maka
pemungutan suara dapat diulangi dengan terlebih dahulu memberi kesempatan
kepada masing – masing pihak untuk menambah penjelasan, apabila setelah tiga
kali pemungutan suara hasilnya masih tetap sama, atau tidak memenuhi syarat
untuk pengambilan keputusan, maka persoalannya dibekukan atau diserahkan kepada
Pimpinan di atasnya atau Pimpinan Muhammadiyah yang setingkat atau kepada
sekolah.
Pasal 41
Rapat Kerja
1. Bidang dan atau lembaga khusus dapat mengadakan rapat kerja atas persetujuan
Pimpinan IRM yang bersangkutan.
2. Acara rapat kerja ditentukan oleh bidang dan atau lembaga khusus yang
berkepentingan dengan Pimpinan IRM masing – masing.
3. Rapat Kerja membicarakan pelaksanaan keputusan Musyawarah pimpinan yang
bersangkutan dan menyangkut bidang kerjanya serta masalah yang berhubungan
dengan tugasnya.
4. Keputusan rapat kerja berlaku setelah disahkan Pimpinan IRM masing – masing.
Pasal 42
Rapat Pleno diperluas
Rapat pleno diperluas adalah Rapat Pimpinan IRM ditambah dengan pimpinan ditingkat
bawahnya untuk membahas masalah – masalah urgen.
Pasal 43
Laporan
Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IRM meliputi
bidang organisasi, amal usaha, administrasi, inventarisasi organisasi dan
kegiatan – kegiatan termasuk laporan bidang/lembaga khusus, problematika, usul
dan saran dari tingkat Pimpinan IRM masing – masing disampaikan kepada Pimpinan
diatasnya, dengan ketentuan bagi Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang setiap enam
bulan dan Pimpinan Ranting setiap empat bulan.
BAB XI
Pasal 44
Keuangan
1. Keperluan IRM secara umum dibiayai bersama oleh Ranting, Cabang, Daerah dan
Wilayah yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
2. Keperluan Pimpinan IRM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan
berdasarkan keputusan musyawarah masing – masing.
3. Uang Dana Abadi dan Iuran Anggota besarnya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota adalah sebagai berikut :
a. 50 % untuk Pimpinan Ranting
b. 20 % untuk Pimpinan Cabang
c. 10 % untuk Pimpinan Daerah
d. 10 % untuk Pimpinan Wilayah
e. 10 % untuk Pimpinan Pusat
5. Setiap tahun Pimpinan IRM masing – masing tingkat mengadakan perhitungan,
pemeriksaan kas dan hak milik serta melaporkannya kepada permusyawaratan yang
bersangkutan.
6. Musyawarah memeriksa pertanggungjawaban keuangan IRM dengan membentuk tim
Verifikasi/pemeriksaan keuangan.
7. Perorangan, badan – badan, lembaga – lembaga, organisasi – organisasi dan
sebagainya dapat menjadi donatur IRM dengan tidak mengikat.
8. Pengelolaan/penarikan keuangan akan diatur dalam peraturan khusus yang
dibuat oleh Pimpinan Pusat.
9. Laporan keuangan IRM harus didasari pada prinsip transparansi dan
akuntabilitas.
BAB XII
Pasal 45
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar, Muktamar Luar Biasa dan
atau Konferensi Pimpinan Wilayah atas persetujuan 2/3 (dua pertiga) peserta
yang hadir.
BAB XIII
Pasal 46
Aturan Tambahan
1. IRM menggunakan tahun takwim dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember
2. Pedoman Adminsitrasi IRM diatur oleh Pimpinan Pusat.
3. Hal – hal dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga ini yang memerlukan
peraturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh
Pimpinan Pusat.
4. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 47
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dalam Muktamar Ikatan Remaja
Muhammadiyah ke-14 pada tanggal 14 Desember 2004 Masehi bertepatan tanggal 02
Dzulqo`dah 1425 Hijriyah di Bandar Lampung, dan dinyatakan berlaku mulai
tanggal tersebut sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga terdahulu.